Amurang—Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Minahasa Selatan melalui Ketua Fraksi Pelangi Minsel (FPMS) Franky Donald Toloh, SE akan memanggil seluruh hukum tua dan lurah di Minsel. Pemanggilan (dengar pendapat) terkait pembuatan sertifikat prona oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minsel.
Kepala Kantor BPN Minsel Jus Alexander Pioh, SPd kepada beritamanado.com menjelaskan, bahwa kalau ada rencana hearing hukum tua dan lurah. ‘’BPN Minsel juga sangat mendukungnya. Termasuk rencana pemanggilan bagi BPN sendiri juga mendukungnya,’’ kata Pioh.
Dikatakan Pioh, bahwa BPN sendiri sangat merespon rencana hearing. Hanya saja, pernyataan pak Toloh sudah dilakukan tiga pekan lalu. Namun, sampai hari ini belum ada tindaklanjut.
‘’Bagi BPN Minsel rencana pemanggilan sangat baik. Nah, disitu kami akan sampaikan bagaimana mekanisme pembuatan sertifikat prona. Pembuatan sertifikat prona, sebagai mana dijelaskan tidak dipungut biaya. Sebab, semua biaya sudah ditanggung pemerintah pusat melalui APBN 2012,’’ katanya.
Jadi, tambahnya BPN sangat mendukung rencana hearing semua hukum tua dan lurah yang melakukan pembuatan sertifikat prona. Namun demikian, kapan akan dilaksanakan.
‘’Bagi BPN sendiri, kapan saja rencana yang dijadwalkan akan hadir segera. Jadi, sekali lagi pembuatan sertifikat prona gratis. Dan kalau ada hukum tua dan lurah minta bayar yang wajar-wajarlah. Kalau sudah patok Rp 750.000 hingga Rp 1 juta itu tidak wajar. Melainkan kurang ajar serta sudah korupsi ataupun memperkaya diri,’’ ungkap Pioh. (and)