Manado – Persoalan kasus tanah di Kota Manado makin meningkat. Informasi yang diperoleh BeritaManado, laporan masyarakat atas kasus dugaan sertifikat ganda yang disampaikan ke kantor DPRD Kota Manado semakin meningkat.
Pemerhati Kota Manado, Terry Umboh menilai, persoalan sertifikat ganda atas kepemilikan tanah di Kota Manado merupakan kelalaian dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Yang memiliki wewenang mengeluarkan sertifikat yakni BPN. Jika terjadi penggandan serifikata atas hak kempemilikan tanah menjadi tanggung jawab BPN,” ujar Umboh.
Dirinya pun menyayangkan jika dengan mudahnya BPN mengeluarkan sertifikat tanah, tanpa memiliki dasar hukum yang jelas, apalagi terkontaminasi dengan uang sogokan.
“Persoalan tanah di Kota Manado sangat jelas terlihat bahwa, pihak pengklaim merupakan orang berduit. Dan masyarakat dari kalangan bawah yang menjadi korbannya. BPN tidak boleh mengeluarkan sertifikat, jika dasar hokum dari pengajuan pembuat sertifikat tidak mendasar. Dan BPN harus berpihak kepada masyarakat kecil, bukannya sebaliknya,” tegas Umboh. (Leriando Kambey)