Bitung, BeritaManado.com – Kantor BPN/ATR Kota Bitung membantah jika ada sertipikat ganda di atas lahan Eks HGU Kinaleosan Keluarga dr Hansie Batuna.
Kantor BPN/ATR Kota Bitung, kata Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batuna, Reinhard Mamalu SH MH, telah mengecek data pada Peta Pendaftaran Tanah, sampai saat ini tidak ada sertipikat yang diterbitkan di atas tanah sertipikat Keluarga dr Hansei Batuna.
“Jadi kami pastikan sampai saat ini belum ada sertipikat lain atau ganda di atas tanah klien kami. Walaupun sebelumnya ada yang mencoba untuk mengajukan permohonan ke Kantor BPN/ATR Kota Bitung, tapi ditolak,” kata Reinhard, Kamis (27/7/2023).
Dengan data dari Kantor BPB/ATR Kota Bitung itu, kata Reinhard, maka yang terjadi di atas lahan Keluarga Hansei Batuna adalah register tanah ganda akibat ulah oknum lurah bersama orang-orang yang mengaku ahli waris dengan membuat resgister tanah baru.
“Tindakan menertibkan register baru yang terjadi nyata-nyata melawan hukum, apalagi surat register itu digunakan menjual tanah milik klien kami kepada ratusan masyarakat yang tergiur tanah murah,” katanya.
Aksi penerbitan regis ganda itu, lanjutnya, sementara ditangani Polres Bitung dan sejumlah nama-nama yang diduga terlibat sudah dikantongi.
“Jadi sekali lagi, tidak ada sertipikat ganda yang ada hanya regis ganda di atas tanah milik klien kami dan itu sementara diproses Polres Bitung,” katanya.
(abinenobm)