Mitra – Pemkab Mitra memastikan tidak ada lagi yang namanya pemberian tunjangan purna bhakti kepada para hukum tua yang telah mengakhiri masa tugas.
Dijelaskan kepala BPMPD Mitra Drs Desten Katiandagho SH, bahwa awalnya tidak ada yang namanya pemberian insentif ataupun penghasilan tetap. Namun setelah dikeluarkanya PP 72 tahun 2005 tentang desa, maka pemerintah daerah wajib menganggarkan penghasilan tetap bagi kepala desa, minimal sama dengan UMP.
“Dengan alasan itu, yang juga dipertegas dengan Permendagri 37 tahun 2012 dimana tidak boleh lagi menganggarkan dana purna bhakti karena sudah ada penghasilan tetap yang diatur berdasarkan PP 72 tahun 2005. Jadi tidak ada lagi penganggaran untuk dana purna bhakti,” jelas Katiandagho.
Diungkapkannya lagi, bahwa untuk kabupaten Mitra, pemberian insentif sebagaimana disebutkan harus sesuai UMP, di Mitra sendiri cukup besar dan jauh melampaui upah provinsi yakni Rp 2.250.000. Mitra sendiri merupakan daerah tertinggi di Sulut yang memberikan insentif bagi kumtua.(dul)