Amurang – Seiring ditetapkan Undang-Undang (UU) baru tentang desa yang mulai diterapkan pada tahun 2015 mendatang, ada beberapa perubahan atau perbarui terkait paying hukum atau Peraturan daerah (Perda) tentang Desa di Kabupaten Minsel, harus mengikuti atauran diatasnya.
“Ya, sedikitnya 10 perda yang diusulkan untuk diperbarui dan dievaluasi oleh DPRD Minsel,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Minsel Ollyvia Lumi, belum lama ini.
Masing-masing Perda Pemilihan Hukum Tua, Tata kerja Pemerintahan Desa, Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Desa, Alokasi Dana Desa, Perda BPD, Badan Usaha Milik Desa, Tatacara Penyusunan Peraturan Desa, Perda Tata cara Pengolahan Keuangan Milik Desa, keuangan dan Kedudukan Hukum Tua dan Perangkat Desa, Pembangunan Desa Kawasan Pedesaan dan Partisipasi Masyarakat Desa, jelas Lumi, belum laama ini.
Lumi menambahkan, perubahan perda tersebut masih akan di bahas dengan pihak DPRD Minsel dan sekarang baru di ajukan ke pihak DPRD untuk di bahas di komisi. (sanlylendongan)