Amurang – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minahasa Selatan akan melakukan kajian sedikitnya 12 Penjabat Hukum Tua di Minsel di tahun 2015.
Menurut Kepala BPMPD Drs Benny Lumingkewas bahwa dari ke 12 penjabat hukum tua ini ada yang sudah diperpanjang hingga satu tahun lamanya dan ada yang berakhir sampai Januari ini. Selain itu, ada juga akan berakhir pada bulan Mei nanti.
“Nah, para pejabat hukum tua ini kita melakukan kajian terhadap kinerja mereka, selanjutnya akan ditentukan kemuadia,” ujar Lumingkewas, Selasa (6/1/2014)
Lanjut dia, nantinynya kita akan melihat berdasarkan hasil kajian kinerja para penjabat hukum tua ini, selanjutnya kita akan tentukan. Dalam waktu dekat ini sudah dilaksanakan kajian tersebut, paparnya.
Mantan Sekretaris KPUD Minsel ini menambahkan berdasarkan hasil kajian ini, bisa saja mereka diperpanjang kembali atau diganti penjabat lain, berdasarkan aturan yang ada.
“Ya, kita lihat saja nanti, bisa saja dilakukan pergantian penjabat hukum tua jika kinerja penjabat yang bersangkutan tidak optimal. Pada dasarnya hal ini dilakukan sesuai ketentuan yang ada,” pungkas Lumingkewas. (sanlylendongan)