Amurang – Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang dikelolah BPMPD Minahasa Selatan yang diperuntukan bagi 177 Desa/Kelurahan akan dikucurkan senilai 9,5 milyar rupiah. Masing-masing mendapatkan sekitar 40 sampai 50 juta rupiah.
Sebagaimana perintah Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE, melalui Sekda Minsel Drs Danny Rindengan meminta klarifikasi terkait penyaluran ADD tersebut.
“Ya, sesuai perintah ibu bupati (Tetty Paruntu, red) harus tepat mekanisme penyaluranya agar tepat sasaran, untuk BPMPD dimintai tanggapanya,” jelas Rindengan, Rabu (1/10/2014)
Menurut Kepala BPMD-PD Minsel Ollivia Lumi, SSTP bahwa pihaknya memang meminta rekomendasi dari kecamatan untuk pencairan dana ADD. Didalamnya lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP).
“Ya, persyaratan menerima ADD, mendaptkan rekomendasi camat dalam hal lunas PBB-PP,” jawab Lumi di depan Sekda Minsel dan dihadapan para camat se Minsel.
Rindengan menjelaskan perintah ibu bupati, BPMPD dan para camat agar memperhatikan semua produk hukum yang diterbit oleh daerah melalui Perda Minsel yang sudah kadarluasa menyusul berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Ada puluhan produk hukum di Minsel yang harus dilakukan perubahan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun @014 Tentang Desa,” papar Rindengan. (sanlylendongan)