Mitra – Kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), membuat pemerintah Kabupaten Mitra melalui Badan Penanaman Modal, Pelayanan dan Perijinan Satu Pintu (BPMP2SP), harus memberikan himbauan akan pentingnya pengurusan ijin tersebut.
Dijelaskan Kepala BPMP2SP Mitra Fenggy Wurangian melalui Sekretaris Elim Kansil SE, bahwa hingga saat ini masih sangat minim kesadaran masyarakat dalam melakukan pengurusan ijin mendirikan bangunan. Dimana hingga bulan September ini, tercatat hanya 15bangunan rumah dan sejenisnya yang melakukan pengurusan. “Kebanyakan mereka yang mengurus IMB dari kalangan menengah keatas, sedangkan untuk kalangan menengah ke bawah, rata-rata memikirkan soal biaya,” ungkap tim teknis IMB, Novi Jaladi dibenarkan Sekretaris BPMP2SP Elim Kansil, kepada BeritaManado.com, Jumat (28/09).
Diungkapkan Kansil, kebanyakan yang melakukan pengurusan hanya mereka yang berencana mengajukan pinjaman uang di bank. Untuk itu pihaknya menghimbau adanya kesadaran masyarakat terkait pentingnya pengurusan IMB ini. “Mendirikan bangunan memang adalah hak dari yang bersangkutan dalam hal ini masyarakat, namun untuk kebaikan sebaiknya harus melakukan pengurusan IMB,” jelas Kansil.
Menimnya kesadaran masyarakat Mitra ini, BPMP2SP berencana untuk melakukan sosialisasi mulai dari tingkat kecamatan hingga ke desa/kelurahan. Sehingga sangat diharapkan kerjasama pihak pemerintah baik kecamatan desa dan kelurahan umumnya masyarakat. “Soal biaya, tergantung luas bangunan, yang pasti untuk harga tandar per meter lantai bangunan Rp 15 ribu. Dan setiap pengurusan harus disertai setifikat tanah atau akte jual beli yang berangkutan,” pungkas Kansil.(dul)