
Tomohon – Dalam rangka menyinkronkan kebijakan pemerintah di berbagai bidang terkait dengan penanaman modal, Kamis (13/09/2012) pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Penanaman Modal (BPM) menggelar Koordinasi Antar Lembaga Dalam Pengendalian Pelaksanaan Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bertempat di lantai III Kantor Walikota Tomohon.
Dalam sambutannya, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. “Sebab kegiatan ini memiliki nilai yang strategis dalam rangka membagun dan membina hubungan yang saling menguntungkan secara ekonomis antara usaha besar dan usaha kecil serta menengah yang ada di Kota Tomohon. Kegitan ini pun merupakan langkah konkret untuk merangsang tumbuh kembangnya penanaman modal ke arah yang lebih baik yang intinya akan turut mempengaruhi secara positif bagi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon secara keseluruhan,” ujar Eman.
Dikatakannya, untuk membangun iklim investasi pasti akan menemui tantangan dan hambatan. “Namun kita harus optimis dan pasti akan mendapat jalan keluar asalkan terus berupaya dengan maksimal demi menggapai suatu kondisi yang kita harapkan khususnya di bidang penanaman modal di Kota Tomohon. Dan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama serta dapat menjadikan kegiatan ini sebagai wahana yang tepat untuk merintis serta membangun kerja sama antar usaha kecil, menengah dan besar untuk mengembangkan usaha kea rah yang lebih baik,” tukasnya.
Hadir juga dalam ini, Sekretaris Kota Tomohon DR Drs Arnold Poli SH MAP, Asissten Ekonomi dan Pembangunan Dra Truusje Kaunang, Asissten Administrasi Umum Ir Ervinz Liuw MSi, Kepala Badan Penanaman Modal Jeane Bolang SH serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon dengan narasumber General Manager Pertamina Geotermal Energy Lahendong Ir Khairul Rozaq serta Sekretaris Eksekutif BIMP. EAGA Sulawesi Utara (Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina East Asean Growth Area) Shelley Sondakh bersama Staf. (req)
Hak dan Kewaliban Penanaman Modal sesuai Undang-Undang Penanaman Modal
HAK
1. Kepastian Hukum dan Perlindungan
2. Memberikan Kenyamanan Kepada Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing
3. Informasi Yang Terbuka Mengenai Bidang Usaha Yang Akan Dijalankan
4. Hal Pelayanan
5. Berbagai Bentuk Fasilitas Kemudahan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
KEWAJIBAN
1. Menerapkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
2. Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
3. Membuat Laporan Tentang Penanaman Modal Dan Menyampaikannya Kepada Kepala Penanaman Modal
4. Menghormati Tradisi Budaya Masyarakat Sekitar Lokasi Kegiatan Usaha Penanaman Modal
5. Mematuhi Semua Ketentuan Peraturan Perundang-undangan