Sutanraja – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah 2014 menggelar bimbingan teknis pengelolaan barang milik daerah, di Sutanraja Hotel, Kamis (19/6/2014)
Kegiatan dibuka oleh Bupati Minahasa Utara, Drs Sompie SF Singal MBA. Bimtek diikuti para Kepala SKPD dijajaran Pemkab Minut.
Materi Bimtek diantaranya mengenai Kebijakan Akuntansi Aset Tetap dengan tujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap, meliputi pengakuan, penentuan nilai tercata serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap.
Terkait juga dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual pada pemerintah daerah.
Memuat juga tentang Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 33 tahun 2014 tentang penyusutan barang milik daerah berupa aset tetap pada entitas Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, juga Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 142 tahun 2014 tentang tabel masa manfaat dalam rangka penyusutan barang milik daerah berupa aset tetap pada entitas Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara. (robintanauma)