Manado – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara Rochmadi Saptogiri berharap, pemerintah kabupaten/kota disiplin dalam penggunaaan anggaran. “Disiplin penggunaan anggaran akan berhubungan dengan pemberian opini oleh BPK, atas laporan keterangan pertangungjawaban daerah,” kata Saptogiri, Selasa (26/7).
Dia mengatakan, disiplin anggaran berkaitan dengan dua hal yaitu disiplin pada saat perencanaan anggaran dan disiplin pada pelaksanaan anggaran. Menurut dia, pada tahapan perencanaan bisa saja terjadi pemerintah merencanakan A tapi pada pelaksanaannya B atau C, namun bisa saja suatu program tidak direncanakan tapi dilaksanakan.
Sementara itu pada tahapan pelaksanaan kadang dijumpai ketidakpatuhan, tidak ada standar namun program dilaksanakan, serta melaksanakan program tapi tidak dipertanggungjawabkan. “Kalau disiplin pada saat perencanaan dan pelaksanaan anggaran, ada kepatuhan dan tidak melanggar aturan atau prosedur pasti tidak akan mengalami kesulitan dalam pelaporan,” katanya. Dia menambahkan, penyajian laporan serta pengelolaan aset dari daerah induk ke daerah pemekaran masih menjadi ganjalan kabupaten/kota memperoleh opini BPK.
Karena itu, kata dia, apabila persoalannya masih berulang dan kabupaten/kota tidak melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang disarankan BPK, ada baiknya diberikan penghargaan dan hukuman. “BPK kalau mendapatkan temuan yang mengidikasikan terjadinya tindak pidana korupsi, akan disampaikan ke aparat penegak hukum,” katanya. BPK Perwakilan Sulawesi Utara pekan lalu, mengumumkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keterangan pertanggungjawaban daerah (LKPD) Pemerintah Kota Bitung dan Kabupaten Talaud.(dan)