Manado – Senin (3/4/2017), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerima Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sulut tahun 2016.
Kepala Perwakilan BPK Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba mengatakan, bahwa BPK menerima LKPD yang sebelumnya telah menerima soft copy LKPD un Audited per tanggal 31 Maret 2017.
“Penyerahan LKPD hari ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Tangga Muliaman Purba.
Menurut Tangga Muliaman Purba pada acara yang dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan kepala daerah se-Sulawesi Utara ini, untuk selanjutnya akan diperiksa BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu:
1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure).
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Efektivitas sistem pengedalian intern (SPI).
(JerryPalohoon)