TOMOHON, beritamanado.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menggelar pengarahan di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Senin (10/02/2020).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan rekonsiliasi pengelolaan kas antara bendahara umum daerah dengan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran perangkat daerah tahun anggaran 2020.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tomohon Tahun anggaran 2019 oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan.
“BPK akan melaksanakan pemeriksaan selama 30 hari ke depan dimulai 10 Februari 2020 hingga 10 Maret 2020. Kepada bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran agar membawa seluruh dokumen keuangan yang diminta secara lengkap,” tegas Lolowang.
Nampak hadir Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kota Tomohon tahun anggaran 2019 BPK Arther Rysan Belseran, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, Inspektur Kota Tomohon Dra Jeane Bolang, para bendahara penerimaan serta bendahara pengeluaran.