Bitung – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BP2TPMD) Pemkot Bitung menyatakan, cara pengurusan izin Indomaret dan Alfamart lain dari biasanya.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan BP2TPMD Pemkot Bitung, Christ Madoli, pada umumnya Indomaret dan Alfamart sudah membangun kendati belum mengurus izin.
“Jadi mereka membangun menggunakan IMB pemilik lahan atau bangunan, dan nanti mengajukan permohonan pengurusan izin ketika bangunan sudah selesai serta siap operasi,” kata Christ beberapa waktu lalu.
Christ menyatakan, secara aturan tindakan Indomaret dan Alfamart itu menyalahi. Namun itu bukan wewenang dari pihaknya mengingat ada instansi teknis yang bertugas untuk mengawasi soal IMB.
“Para pemilik lahan dan bangunan juga harusnya segera melaporkan atau memberikan informasi jika lahan atau bangunan mereka akan digunakan kedua minimarket itu dengan menganjurkan mengurus izin terlebih dahulu,” katanya.(abinenobm)