
Manado, BeritaManado.Com – Anggota Komisi 3 DPRD Sulut, Juddy Moniaga, mengingatkan pemerintah untuk bertanggung-jawab pada infrastruktur jalan yang rusak.
Menurut Juddy Moniaga, kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan jatuhnya korban maka pemerintah wajib bertanggung-jawab.
“Setahu saya ada dalam undang-undang lalulintas. Masyarakat berhak menggugat pemerintah pemilik jalan yang membiarkan jalan rusak kemudian terjadi kecelakaan dengan masyarakatnya sebagai korban,” tandas Juddy Moniaga ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 bersama Dinas PUPR Sulut, Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Sulut, Dinas PUPR Kota Manado, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sulawesi Utara dan BPJN Wilayah XV, Rabu (8/11/2017) pekan lalu.
Sementara itu, anggota Komisi 3 lainnya, Boy Tumiwa, menyoroti kondisi ruas Manado-Amurang yang rusak sudah lama tidak dilakukan pemeliharaan.
“Saya mempertanyakan kerja BPJN sebagai pihak yang bertanggung-jawab pada jalan nasional. Kondisi jalan Manado-Amurang banyak rusak parah seperti halua. Padahal, jalan nasional sebagai jalur cepat tidak boleh mengalami kerusakan seperti itu,” tukas Boy Tumiwa. (JerryPalohoon)