AMURANG – Pemerhati Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan menyebutkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 diketahui berjumlah Rp 22,6 miliar.
“Dana BOS ini tak luput dari pengawasan kami, agar penggunaannya sesuai dengan peruntukan. Selain itu menghindari tangan-tangan jahil yang ingin mengambil keuntungan sendiri,” ketus Drs Hengky Toloh saat dihubungi, Minggu tadi.
Dia juga memintakan kalangan lembaga swada masyarakat, bahkan kalau perlu pihak penegak hukum bersama-sama melakukan pengawasan penggunaan anggaran tersebut guna meningkatkan kualitas pendidikan yang ada dî Minsel tercinta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minahasa Selatan Drs Jan Rattu, MPd membenarkan bahwa BOS tahun 2012 sebesar Rp 22,6 miliar. ‘’Dana BOS ini langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima. Dana ini nantinya harus dipertanggung jawabkan oleh kepala-kepala sekolah melalui laporan pertanggung jawaban. Kami juga langsung memonitoring ke setiap sekolah terhadap penggunaan dana tersebut,’’ jelas Rattu.
Menurut Rattu, kepala sekolah bersangkutan harus mencantumkan RAP di papan pengumuman. ‘’Hal ini dimaksudkan agar orang tua murid dan masyarakat pada umumnya mengetahui. Apa saja yang dikejakan melalui dana BOS ini,” ucapnya.
Diingatkan, bagi para kepsek agar pengerjaanya sesuai RAP. Sebab tidak diijinkan sesuai juklak tersebut. Kalau menyimpang, akan berhadapan dengan pihak berwajib.
‘’Harus diketahui BOS berstatus swakelolah diterima setiap triwulan. Namun wajib dinas pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengawasi. Jika gagal taruhanya jabatan kepala dinas,” tambah Ratty yang juga mantan Kepala BNK Minsel. (and)
Data BOS Minsel tahun 2012 :
Sekolah. Jumlah. Rupiah
SD. 233. Rp 15,046
SMP. 55. Rp 6,216
SMA. 21. Rp 1,395