Tomohon – Aktivitas kendaraan di ruas jalan utama Kota Tomohon makin hari terus meningkat. Hal ini menyebabkan kepadatan lalu lintas yang menyebabkan kemacetan tak bisa dihindari. Untuk meminimalisir hal ini, Pemkot Tomohon melalui Dinas Perhubungan dan Kominfo Tomohon selaku instansi teknis terus berupaya mencari terobosan untuk mengatasi hal ini.
Salah satunya, Dishubkominfo dalam waktu dekat ini berencana membuat aturan tentang penyelenggaraan dan pengaturan waktu terhadap kendaraan bongkar muat barang umum, barang khusus, peti kemas dan alat berat. Menurut Kadishubkominfo Dra Lilly E Solang MM, akan diatur secara khusus untuk pelaksanaan bongkar muat kendaraan di sepanjang ruas jalan utama Tomohon yang hanya akan berlaku dari Pukul 20.00 wita sampai Pukul 05.30 Wita.
“Jadi mulai dari titik awal utara Kakaskasen I sampai titik akhir selatan Walian I serta bagian timur kelurahan Matani I, tidak boleh ada kendaraan yang masuk untuk kegiatan bongkar muat,” kata Solang. Ditambahkan, kendaraan hanya diperkenankan masuk jalan utama pada waktu tersebut yang berbobot 2.750 kilo gram. “Untuk kendaraan di bawah bobot 2.750 kilogram diperbolehkan masuk namun hanya untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum dan tempat tinggal dengan rekomendasi dari instansi yang berwewenang,” jelasnya.
Solang mengatakan, pengaturan waktu ini dimaksudkan untuk meminimalisir kemacetan dan kepadatan lalu lintas, serta mengoptimalkan kebutuhan mayarakat akan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, cepat, lancar, teratur, nyaman dan efisien. “Pengaturan ini juga untuk memaksimlkan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang demi ketertiban lalu lintas,” tandas Solang seraya menambahkan pengaturan ini ditujukan untuk pimpinan BUMN, pimpinan Badan Hukum Swasta, pimpinan perusahaan daerah, pengusaha perorangan, pengusaha pertokoan dan para sopir angkutan barang. (*/req)