
Bitung – Pelaksanaan rapat paripurna istimewa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2012, Senin (6/5) sore menimbulkan tanya. Pasalnya, paripurna tersebut diduga dilakukan mendadak tanpa melewati proses pembahasan dari Pansus LKPJ.
Bahkan menurut informasi, Pansus belum menggelar pleno undangan paripurna sudah diedarkan. “Bahkan undangan nanti ditandatangani Wakil Ketua, Baby Palar sekitar pukul 12.15 Wita dengan jadwal paripurna pukul 14.00 Wita,” kata salah satu staf di sekertariat DPRD.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD, Rony Boham menilai rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang catatan-catatan strategis sebagai rekomendasi terhadap LKPJ Kepala daerah Kota Bitung tahun anggaran 2012 ilegal.
“Ini paripurna ilegal, Pansus belum pleno tapi undangan sudah diedarkan,” kata Boham dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan ketidakhadiran walikota dalam paripurna tersebut. Karena menurutnya, paripurna tersebut adalah LKPJ walikota, bukan Sekkot.
“Paripurna ini benar-benar menyalahi mekanisme yang ada. Dan saya heran kenapa rekan-rekan yang lain tetap melaksanakan paripurna kendati tidak sesuai mekanisme,” katanya.
Boham sendiri lebih memilih untuk tidak ikut dalam paripurna tersebut kendati dirinya ada di kantor DPRD. “Buat apa saya hadir mengikuti paripurna yang tidak mengikuti mekanisme,” katanya.
Selain, tidak dihadiri walikota dan wakil walikota, Forkompinda juga tidak hadir dalam paripurna tersebut.(enk)