Manado, BeritaManado.com — Seorang lelaki berinisial R alias Ichat (53), warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, digelandang ke kantor polisi usai menganiaya pasangannya hingga mengalami luka lebam di wajah.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, mengatakan, tim Opsnal 3 Polresta Manado telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan dengan inisial S (49).
Kelakuan tidak terpuji Ichat terungkap usai pasangannya S (49) melaporkan tindak kekerasan di Mapolresta Manado, Rabu (13/7/2022).
“Bermula saat korban sedang bersama pelaku di Pasar Karombasan dan mengajak pelaku pulang ke rumah. Namun ajakan korban tidak diindahkan, sehingga korban pulang sendirian,” jelas Sumardi, Jumat (15/7/2022).
Selang beberapa waktu, korban kembali lagi ke pasar untuk memanggil pulang pelaku.
Sesampainya di pasar, korban mendapati pelaku sedang santai dengan teman-temannya.
“Adu mulut pun terjadi, sehingga pelaku yang naik pitam menganiaya korban dengan kepalan tangan dan mengena di wajah hingga lebam,” beber Sumardi.
Usai melampiaskan emosi kepada pasangan perempuanya itu, pria paruh baya ini lantas melarikan diri.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban langsung mendatangi Polresta Manado membuatkan laporan.
“Polisi yang telah mengenali identitas pelaku, langsung melakukan penjemputan pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 22.00 WITA, dan diamankan ke Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum,” tegas Sumardi.
Atas aksinya tersebut R terancam pasal pidana 351 dengan hukuman penjara maksimal dua tahun.
(Deidy Wuisan)