
Manado – Dengan digugurkannya kembali pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud oleh KPU Manado dalam kepesertaannya di Pilkada Manado yang terhitung tinggal 14 hari lagi diselenggarakan, langkah hukum pun ditempuh pasangan yang diusung Golkar dan PAN ini.
Kepada BeritaManado.com, Boby berpandangan bahwa keputusan KPU Manado tersebut sama halnya mempermainkan hak demokrasi dirinya dan Imba, bersama seluruh masyarakat Kota Manado pendukung pasangan nomor urut dua ini.
“Saya merasa aneh dengan keputusan KPU Manado yang berubah-ubah. Awalnya ditetapkan sebagai calon, di TMS (tidak memenuhi syarat), di MS dan sekarang di TMS lagi. Bukan hanya saya dan pak Imba yang dipermainkan. Masyarakat Manado yang mendukung saya dan pak Imba juga ikut dipermainkan penyelenggara KPU Manado,” kata Boby.
Meski bingung dengan dasar putusan KPU Manado tersebut, namun Boby memastikan bahwa perjuangan pasangan Imba-Boby belum berakhir, karena langkah hukum pun akan diambil pasangan ini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya permasalah ini ke tim hukum yang sudah ada. Langkah hukum akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan,” tegas ketua DPD PAN Manado ini.
Sementara itu, ketua tim hukum pasangan Imba-Boby yang juga konsultan hukum DPP PAN, Jamhur mematikan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan atas keputusan penyelenggara Pilkada Manado.
“Jika surat keputusan KPU sudah kami terima, ini akan menjadi objek sengketa. Pastinya kami akan melakukan gugatan hukum Pidana, Perdata dan PTTUN. Kami sudah menyiapkan seluruh dokumen hukum yang akan menjadi gugatan,” pungkas Jamhur. (leriandokambey)