Minut, BeritaManado.com – Simpang siur waktu pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Minahasa Utara (Minut) masih terus berlanjut.
Belum pasti apakah pemilihan bergengsi kepala desa bisa dilaksanakan tahun 2018 ini atau harus ditunda 2020 mendatang.
Namun jika digelar tahun ini, Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minut Bobby Najoan memastikan proses pemilihan kumtua tak akan maksimal.
“Tahapannya mulai dari persiapan, kampanye, pemilihan dan bahkan gugatan itu bisa memakan waktu lima bulan. Jadi kalau pemilihan harus tahun ini maka hanya sekitar dua sampai tiga bulan saja,” ujar Najoan baru-baru ini.
Ia melanjutkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
Sayang, Perda tersebut hingga kini belum juga ditetapkan sehingga Dinsos PMD telah bermohon secara tertulis kepada Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) RI untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan Pilhut.
“(Keterlambatan) Ini tidak disengaja. Kami ada niat baik untuk menyurat ke kementerian dan bahkan mengecek langsung kesana,” kata Najoan.
Sementara itu, Bupati Minut Vonnie Panambunan meminta pelaksanaan Pilhut di Minut bisa mengikuti aturan yaitu menunggu penetapan Perda.
“Ikut aturan saja. Kita selesaikan Perda tahun ini lalu laksanakan Pilhut,” singkat Panambunan.
(FindaMuhtar)