Airmadidi-Kepala BNN Sulut Kombespol Drs Sumirat Dwiyanto MSi mendukung langkah Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai batasan pembelian lem aibon (ehabon) untuk masyarakat.
Menurut Dwiyanto, meski sejauh ini lem aibon sering dimanfaatkan secara negatif namun lem tersebut bukan obat atau barang yang dilarang peredarannya di seluruh dunia.
“Namun yang bisa kita lakukan hanya pembatasan. BNN mengapresiasi dan mendukung rencana Bupati Minut untuk menerbitkan perbup, dan bersurat kepada pemilik toko dan warung, agar obat-obatan dan lem aibon tidak dijual kepada anak bawah umur. Dan untuk orang dewasa, wajib menunjukan kartu tanda penduduk sebelum membeli. Itu pun ada pembatasan jumlah barang yang dibeli,” kata Dwiyanto, baru-baru ini.
Dwiyanto menambahkan, di Sulut sudah ada beberapa kasus siswa kelas 4 SD mengunakan lem aibon.
Kondisi ini menurutnya sangat miris karena lem aibon jika dihirup bisa menimbulkan efek kecanduan dan bahkan untuk kasus lebih besar yaitu menimbulkan kematian.
“Karena itu kita sekarang sementara studi, berapa jumlah kebutuhan penggunaan lem aibon di Sulut. Berapa jumlah usaha karpet dinding, dan sebagainya disini. Itu semua dihitung, sehingga jika kebutuhan lem aibon hanya 100 karton tapi masuk 150 karton ini bisa dicurigai kelebihannya untuk apa,” beber Dwiyanto.(findamuhtar)