Bitung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung mensosialisasikan sanksi pidana sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba dan dampak penyalahgunaan narkoba bagi remaja.
Sosialisasi itu digelar BNN Kota Bitung ke siswa SMP Negeri 8 Batu Putih beberapa waktu lalu.
Menurut narasumber BNN Kota Bitung, Berain Jackson sedikitnya ada 40 sampai 50 orang mati dalam sehari. Sedangkan kerugian materi sudah mencapai Rp 63 triliun per tahun.
“Generasi muda dapat membentengi dengan berbagai ilmu pengetahuan terkait bahaya narkoba, terutama tidak memakai narkotika karena akan merusak masa depannya. Para siswa akan tahu bahaya narkoba, sehingga tidak mencoba narkoba tersebut,” kata Berain.
Sementara jutaan pemakai yang lain kata dia, mengalami ketergantungan, jutaan pecandu narkoba lainnya tidak bisa menjalankan hidupnya secara wajar karena mengalami gangguan saraf akibat narkoba. Karena itu semua komponen masyarakat harus terlibat secara aktif dalam upaya-upaya pemberantasan narkoba.
“Termasuk memberi hukuman yang berat kepada para produsen, pengedar dan penyelundup narkoba. Ini penting agar Indonesia bisa keluar dari kondisi darurat narkoba dan menghapus stigma sebagai negara yang potensial bagi pasar narkoba,” katanya.(abinenobm)