Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk yang keenam kalinya dari tiga kasus berbeda di tahun 2017 ini dari pengungkapan tiga kasus berbeda. Total sabu-sabu yang disita yaitu seberat 28.824,30 gram atau dibulatkan 28,8 kg.
Untuk kepentingan laboratorium, petugas BNN menyisihkan 66,50 gram sehingga sabu-sabu yang dimusnahkan Kamis (15/6/2017) hari ini yaitu 28.757,80 gram atau dibulatkan 28,7 kg. Sementara itu, barang bukti berupa ekstasi yang disita adalah sebanyak 173 butir.
Sama halnya dengan sabu-sabu, ekstasi yang diamankan juga disisihkan sebanyak 6 butir. Dengan demikian, total ekstasi yang turut dimusnahkan yaitu 167 butir.
Adapun kronologi keberhasilan BNNP Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman barang harap itu sebagai berikut. Satu paket kiriman sabu-sabu dengan tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB) digagalkan petugas setelah mendapatkan informasi tentang temuan paket berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui paket tersebut hendak dikirim dari Pontianak menuju NTB.
Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery ke sebuah daerah di Mataram NTB. Hasilnya, petugas berhasil menangkap WEN (48) yang merupakan orang yang meemsan paket sabu-sabu tersebut pada 29 April 2017 lalu di daerah Jalam Jenderal Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mataram.
Selain itu, petugas juga berhasil menangkap para pelaku lainnya yang terlibat antara lain HER, AR, BUR dan HAM. Dari kasus tersebut, petugas menyita sabu-sabu seberat 1.515,3 gram.
Di Bekasi, berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di daerah tersebut. Hal itu terjadi 6 Mei 2017, dimana petugas BNN berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (36) di kawasan Perumahan Harapan Indah Cluster Taman Sari Bekasi. Dari tangan NY, petugas menyita sabu-sabu seberat 337 gram dan ekstasi sebanyak 173 butir.
Pengungkapan kasus yang ketiga tergolong unikm dimana petugas BNN berhasil membongkar jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia – Aceh dan Medan. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu yang ada di dalam kotak pendingin ikan laut.
Lima tersangka berhasil dibekuk pada kejadian itu pada 14 Mei 2017 lalu itu adalah SU (38) dan WA (35) di Jalan Gatot Subroto Sumatera Utara. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sabu-sabu seberat 26.972 gram yang dibungkus dengan plastic tek tiongkok dan dimasukkan dalam kotak fiber hijau pendingin ikan laut.
Barang bukti tersebut diletakan di bawah batu es. Selain itu petugas juga mengamankan pelaku lainnya AM (30) di sebuah rumah kost Jalan Sei Bilah No 12 Babura Sunggal Medan Sumatera Utara. Dari pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan dua pelaku lain berinisial T dan TH yang merupakan narapidana LP Tanjung Gusta yang berperan sebagai pengendali jaringan.
“Dari total pemusnahan barang bukti, maka BNN telah menyelamatkan lebih dari 143 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat konferensi pers di Lapangan Parkir Gedung BNN Jakarta, pukul 10.00 WIB pagi tadi. (***/jimmyendey)