Amurang – Badan Narkoba Kabupaten (BNK) Minahasa Selatan tidak akan lagi masuk pada struktural Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, BNN telah mempersiapkan perubahan status dari daerah ke vertical atau dari pusat langsung.
“Ketentuan ini mengacu pada peraturan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), nomor per/04/V/2010/BNN tanggal 12 Mei 2010 tentang organisasi dan tata kerja BNN kabupaten/kota,” ujar Kepala BNK Minsel Drs Djemy Robot, Minggu tadi melalui telepon.
Menurut Robot, proses vertical mengacu pada surat BNN nomor B/1703/X/2010, tertanggal 15 Oktober 2010. “Salah satu item dalam surat tersebut yakni BNN memintakan kesediaan kepala-kepala daerah kiranya dapat membantu dalam penyediaan lahan untuk lokasi pembangunan gedung,” jelasnya.
Lanjut dia, soal status PNS ketika akan di vertical pegewainya tetap dipekerjakan. Artinya, PNS di BNK bekerja sebagai pegawai BNK juga. Maksudnya dengan mendapat gaji dan tunjangan dari APBD. Selama masih dalam massa transisi sekitar 5 tahun lamanya terhitung sejak 2012-2015. Setelah itu, ada nota kesepahamaman antara Pemda setempat bersama DPRD dan BNN.
“Minahasa Selatan sendiri masih dalam proses vertical, setelah melalui kajian beberapa tahun lalu. Sedangkan di Sulawesi Utara yakni Kota Manado dan Bitung sudah berstatus vertical. Minahasa Selatan masih menunggu, tetapi pihaknya optimis akan terealisasi,” pungkasnya. (and)