Tomohon – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tomohon melaksanakan penyuluhan pengendalian polusi dan pencemaran yang dilaksanakan di Aula Home Stay Uluindano Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Selatan. Hal ini dilakukan dalam rangka menunjang program Pemkot Tomohon di Bidang Lingkungan Hidup yakni peningkatan kesadaran dan menumbukan partisipasi serta keikutsertaan seluruh elemen yang peduli terhadap lingkungan dan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian polusi dan pencemaran lingkungan.
Dalam laporannya, Kepala BLH Kota Tomohon Ir Nova Rompas MSi mengatakan, sasaran penyelengaraan kegiatan ini adalah masyarakat, pelaku usaha, pemerhati lingkungan serta instansi dan lembaga terkait yang berada Kota Tomohon untuk membangun komitmen bersama dalam pengendalian polusi dan pencemaran di Kota Tomohon. “Materi yang akan didapat dalam penyuluhuan ini adalah tentang global warming dan dampak terhadap lingkungan, pengendalian pencemaran udara dan pengendalian pencemaran air,” ungkap Rompas.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan staf BLH Tomohon yang telah menyelengarakan kegiatan yang positif ini. “Kita akui bersama terjadinya polusi dan pencemaran lingkungan adalah permasalahan yang sangat kompleks dan rumit pemecahannya, namun bagaimanapun juga berbagai upaya untuk menekan laju proses polusi dan pencemaran lingkungan benar-benar harus diseriusi oleh pemerintah dan masyarakat,” terang Eman.
“Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Dan kami berharap agar para peserta dapat terus mensosialisasikannya kepada masyarakat luas,” tukasnya.
Hadir dalam acara tersebut DR Ir Martina Langi MSc sebagai nara sumber, BLH provinsi, perwakilan elemen masyarakat dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (req)