Manado – Anggota Komisi 4 Benny Rhamdani menyorot keras kinerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) terkait banyaknya perusahaan yang tidak berkomitmen pada penyelamatan lingkungan hidup. Politisi senior ini bahkan mencurigai sepak terjang BLH Sulut yang tidak mempublikasikan beberapa perusahaan dengan kategori merah dan hitam.
“Ada banyak perusahaan yang berkontribusi besar pada pencemaran lingkungan. Temuan BLH tahun 2009 bahwa kerusakan lingkungan sudah berada pada ambang batas. BLH menjadi institusi banci, tidak punya nyali. BLH lakukan survey dan penelitian, tapi apa tindak lanjut BLH terhadap perusahaan-perusahaan tersebut?” tegas Rhamdani pada rapat sinkronisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2012, Senin (15/7) sore.
Rhamdani juga mempertanyakan tindak lanjut 17 perusahaan yang dinyatakan tidak taat pada pengelolahan kualitas lingkungan hidup yang terdiri dari 8 perusahaan kategori merah dan 9 perusahaan kategori hitam.
Menerima ‘serangan’ Rhamdani, Kaban BLH Adri Manengkey berjanji kedepan pihaknya akan memaksimalkan pengawasan disertai sanksi tegas. “Jika dikatakan saat ini kami banci, kami akui itu. Semoga kedepan kami tidak banci lagi. Soal perusahaan-perusahaan yang tidak taat akan diberikan sanksi tegas,” tukas Manengkey.
Diketahui, 8 perusahaan dengan kategori merah diantaranya, PT Delta Pacifik Bitung, PT Internasional Aliance Bitung, PT Cocotinos Resort Minut, Grand Kawanua Hotel, Hotel Peninsula Manado, RSUP Kandou Manado, PLTP Lahendong dan PT MSM.
9 perusahaan kategori hitam, PT Coco Prima, PT Karvina Trijaya Makmur, Hotel Gran Puri Manado, Hotel Santika Minut, Hotel Sutanraja Minut, Kima Bajo Resort Minut, Hotel Sedona, Swissbellhotel Maleosan dan PT Meyta Perkasa Utama. (Jerry)