Bitung – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung terkesan tak serius menindak para pelaku perusak lingkungan. Buktinya, sejumlah aktivitas yang dilakukan sejumlah perusahaan dan oknum merusak lingkunga, Kepala BLH, Adry Supit hanya menyatakan baru akan meninjau dan melayangkan surat.
Contohanya, aktivitas galian C di sejumlah lokasi yang nyata-nyata tidak mengantongi ijin dan telah merubah bentangan alam. Belum lagi aksi PLN yang menebang pohon-pohon perindang, tapi pihak Siput hanya melakukan pembiaran.
“Kami akan meninjau lokasinya dan melayangkan surat kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab,” kata Supit.
Sementara itu, Manager Operasional Lembaga Lingkungan Hidup Cagar Hijau, Andrah Lihawa membenarkan jika selama ini BLH tidak serius dalam menindak pelaku perusak lingkungan. “Selama ini BLH hanya sampai di surat panggilan, setelah itu kasus-kasus pengrusakan lingkungan lenyap tanpa ada kejelasan tindaklanjutnya,” kata Lihawa, Senin (1/7).
Padahal menurut Lihawa, UU lingkungan sudah sangat jelas, tapi pihak BLH enggan untuk menegakkan aturan dan menyeret para pelaku perusak lingkungan ke meja hijau. “Di Kota Bitung begitu banyak kasus pengrusakan lingkungan, baik itu dilakukan perusahaan maupun perorangan. Tapi BLH tidak pernah menindak, apalagi melakukan pengusutan secara tuntas dan hanya sampai di klarifikasi,” katanya.
Lihawa berharap BLH bisa menunjukkan taring sebagai pembela lingkungan, bukan malah ikut berkompromi dengan para perusak lingkungan. “Kalau memang tidak mampu menjalankan aturan lingkungan, BLH dibubarkan saja,” katanya.(enk)