Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Bitung

BLH Bitung Nyatakan Galian C di Bumper Danowudu Illegal

by redaksibm
Jumat, 30 Desember 2016, 00:38 am
in Kota Bitung
A A
  • 0share
Aktivitas galian C di Danowudu
Aktivitas galian C di Danowudu

 

Bitung – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Bitung menyatakan, aktivitas galian C di Lingkungan Satu Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu tak mengantongi izin.

Menurut Sekretaris BLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari lokasi galian pasir di lokasi Bumi Perkemahan (Bumper) Danowudu tidak punya izin dan pihaknya sudah pernah memerintahkan penutupan lokasi.

“Memang betul tidak ada izin. Makanya lalu sempat kita instruksikan untuk ditutup, tapi kalau sekarang masih beraktifitas, itu berarti pelanggaran atau illegal,” kata Sadat, Kamis (28/12/2016).

Ia menyatakan, karena masih tetap beraktivitas, maka BLH akan memberi surat pemberitahuan kedua bagi pengelolanya seperti surat sebelumnya, yang memerintahkan untuk menghentikan aktivitas.

“Jika surat kedua diabaikan, kami akan membawa masalah ini ke Polisi. Biar polisi yang tangani karena sudah berhubungan dengan pelanggaran hukum,” katanya.

Soal penerbitan izin galian C, ia menyatakan itu kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pihaknya hanya menangani dampak lingkungannya.

“Masyarakat sering salah kaprah soal izin galian C yang menganggap BLH yang mengeluarkan, padahal itu wewenang ESDM bukan BLH,” katanya.(abinenobm)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: bitungBLH Bitunggalian c bitunggalian c danowudugalian pasir bitungkelurahan danowudusadat minabariSekretaris BLH Pemkot Bitung

Berita Terkini

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

22 Mei 2025

Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1, Ini Informasinya

22 Mei 2025
Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

22 Mei 2025
Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

22 Mei 2025

Semarak Komsos Familly Gathering 2025 Keuskupan Manado Semakin Terasa

22 Mei 2025

Tegaskan RTG TPK Bitung yang Alami Insiden Bukan Barang Bekas, Pelindo Sebut Rutin Perawatan

22 Mei 2025
Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

22 Mei 2025
Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

22 Mei 2025
Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.