Kepala BKDD Mitra Berty Sandag SE, ME
Mitra, BeritaManado.com – Mulai tahun 2017 mendatang Aparatur Sipil Negera (ASN) diseluruh Indonesia diwajibkan memiliki standar pendidikan minimal Strata Satu (S1).
Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sendiri diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Berty Sandag SE ME, pihaknya belum mendapat petunjuk dari pusat soal hal tersebut.
“Saya belum dengar. Kalau tenaga pengajar atau guru sudah lama diberitakan. Tapi untuk seluruh ASN kami belum mendapat petunjuk,” katanya.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Crisnandy di Jakarta mengungkapkan, pada 2017 mendatang pemerintah bakal menerapkan kebijakan pendidikan minimal S1 untuk ASN.
“Kita harus bisa membangun birokrasi yang kompetitif, terutama memasuki MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Untuk kualitas, kita kalah sama Malaysia dan Singapura,” ungkap Yuddy.
Tujuan ini dianggap penting guna meningkatkan kualitas pelayanan yang baik. Selain itu, memberikan kenyamanan bagi investor untuk masuk ke Indonesia. Yuddy menilai pendidikan harus berbanding lurus dengan tingkat kualitas para aparatur negara.
“Aparatur negara harus memenuhi standar kompetensi. Untuk mewujudkan pelayanan berkualitas baik, pendidikan aparatur harus tinggi. Kalau boleh dibilang jujur, kemampuan pemerintah untuk meningkatkan belanja pegawai ini sudah tidak memadai. Jadi, moratorium PNS itu akan tetap dilaksanakan,” katanya.
Yuddy menyebutkan, rasio PNS dengan penduduk Indonesia saat ini sekitar 1,77 persen. Padahal, normalnya sekitar 1,5 persen. “Kami sekarang juga bingung dengan banyaknya pegawai ini. Walaupun kami tahu, jika ada pegawai pensiun, harus diganti. Tetapi itu hanya beberapa, sisanya ini mau diapakan?,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah akan melakukan seleksi ketat dalam rekrutmen pegawai yang akan datang. Yuddy juga tengah mengkaji penempatan pegawai berkualitas di daerah yang kaya akan potensi sumber daya alam (SDA)-nya tinggi. (rulansandag/*)