Bitung – Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD-PP) Pemkot Bitung, Jeffry Wowiling menyerahkan sepenuhnya laporan kasus dugaan perselingkuhan oknum pejabat, YS ke walikota.
Dan pihaknya kata Jeffry, hanya memproses aduan itu sesuai mekanisme yang berlaku seperti melakukan pemeriksaan, BAP dan resume yang jadi bahan pertimbangan walikota mengambil tindakan terhadap YS.
“Mekanismenya memang begitu, BKD-PP tak memiliki hak untuk menentukan apalagi menjatuhkan sanksi kepada terlapor,” kata Jeffry, Jumat (30/12/2016).
Jeffry menjelaskan, resume diserahkan dan akan ditelaah oleh pimpinan, untuk kemudian dijadikan acuan dalam mengambil keputusan.
“Jadi soal sanksinya seperti apa, itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan pimpinan,” katanya.
Sementara itu, YS sendiri dilaporkan istrinya, NR, karena diduga memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan itu terbukti ketika pejabat eselon II itu digrebek di salah satu rumah di Girian Weru Dua, Kecamatan Girian.(abinenobm)