Manado – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan kajian mendalam kepada pegawai yang melakukan permohonan pindah di pemerintah kota Manado.
“Jadi tidak serta-merta dikabulkan permohonan, kecuali dengan alasan yang tepat,” tutur Kepala BKD Manado, Ventje Pontoh SH kepada BeritaManado.Com, Rabu (11/6/2014).
Alasan yang bisa dipertimbangkan, dan bisa diterima, jelas Pontoh, antara lain pegawai yang ikut suami karena tugas sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Tapi itu pun statusnya sebagai titipan, jadi bertugas di Manado, namun beban gaji masih ditanggung daerah asalnya. Biasanya dua tahun, sesuai perpanjangan yang diberikan,” ujar Pontoh. (SemuelSumendap)