Ratahan – Rapat Paripurna DPRD Mitra yang dipimpin Ketua Dekab Tonny Lasut AmTm dengan agenda tata tertib serta kode etik DPRD berjalan alot, aman dan lancar. Ketua BK (Badan Kehormatan) Meldy Untu SE saat membacakan putusan sanksi terhadap teradu Delly Makalew yang sebagai wakil ketua Dekab, yaitu pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD serta tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan rapat apapun di Dekab Mitra.
Menurut BK bahwa saudara Delly Makalew dari Faksi PDI-Perjuangan telah melangar tatib serta kode etik Dekab Mitra dimana teradu telah melakukan tindakan yang tidak bermoral terhadap pimpinan, Sementara itu dalam rapat paripurna tersebut mendapat intrupsi dari Fraksi PDIP yang disampaikan Ketua Fraksi Vocke JA Ompi yang menyatakan bahwa sesuai hasil koordinasi DPC dan DPD bahwa menolak putusan BK terhadap anggotanya yang diberikan sanksi.
Pimpinan Rapat Paripurna Tonny H Lasut AmTm menyikapi apa yang disampaikan Fraksi PDIP, menurutnya bahwa putusan BK tersebut tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, sehinga putusan BK tersebut dapat dijalankan mulai diberlakukan saat sanksi dibacakan pada Jumat (17/2) dimana yang teradu diberhentikan dari alat kelengkapan dewan serta tidak boleh mengikuti kegiatan rapat.(har)