MANADO – Seiring kemajuan Kota Manado, bisnis retail terus mengalami perkembangan pesat. Namun, ada implikasi negatif. Pasalnya, dengan pesatnya perkembangan bisnis ini, maka persaingan sehat yang mengarah pada pelanggaran.
Hal ini dikatakan Staf Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Manado, Charisma Desta Ardiansyah. Di berbagai kota besar kegiatan persaingan usaha tidak sehat cenderung terjadi.
“Biasanya ini akan ada kaitannya dengan pemerintah daerah setempat sebagai pemberi ijin dan pemilik lahan,” ujarnya, Kamis (03/02).
Ia menjelaskan, modus persaingan usaha tidak sehat terjadi ada semacam pertarungan antara perusahaan retail. Persaingan satu di antaranya melalui cara hubungan vertikal.
“Ada satu retail punya hubungan dekat dengan pemilik lahan dan pemerintah. Ini mesti dipertanyakan, karena bisa saja ditemukan ada persaingan tidak sehat,” ujarnya.
Sebagai contoh, jelasnya, retail memiliki hubungan dekat dengan pemerintah, diberikan spesialisasi perlakuan, kemudahan dan jaminan iklim usaha. Sementara hubungan dengan pemilik lahan, industri retail tersebut lebih diutamakan, yang lainnya dinomor-duakan.
“Diduga bila ini terjadi usaha yang tidak sehat. Entah itu bisa dengan cara menyogok, agar perusahaan retail lain tidak bisa masuk,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasal 19 poin A, pelaku pasar dilarang melakukan usaha tidak sehat seperti menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.
“Kegiatan usahanya bidang retail dan pasar bersangkutannya sama di daerah Manado tapi perlakuan beda ini bisa diselesaikan di meja hukum KPPU,” tegasnya.
Sebagaimana disinggung di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1999 tentang KPPU di pasal 2, KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Pelaku usaha menjalani usahanya berasaskan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum,” tutur pria lulusan Universitas Diponogoro Semarang ini. (abm)