
Manado – Polda Sulawesi Utara melalui Biro Perencanaan dan Anggaran (Ro Rena) menggelar sosialisasi Peraturan Polri dan Peraturan Kapolri di lingkungan Polda Sulut.
Sosialisasi yang digelar di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/12/2018) pagi, dibuka oleh Kabag Strajemen Biro Rena Polda Sulut AKBP Johanis Mongi, yang diikuti oleh para pengemban fungsi perencanaan Polres/ta jajaran, para Kasubag Renmin Satker di Mapolda Sulut dan para Kasium Polsek jajaran.
Adapun peraturan yang disosialisasikan diantaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Polri (HTCK), Perkap Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisa beban Kerja di Lingkungan Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan sekalian, sosialisasi ini sangatlah penting mengingat peraturan-peraturan ini saling mengikat dan saling berkontribusi oleh karena itu kita sampaikan secara bersama,” ujar Kabag saat membuka kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan simulasi pengisian atau entry data System Informasi Analisa Beban Kerja.
(***/PaulMoningka)