Manado – Akademisi Unsrat, Toar Palilingan memberikan pendapatkan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terindikasi pidana dapat dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut ke aparat hukum sebagai dugaan tindakan melawan hukum.
“Itu jika ada dugaan pelanggaran hukum dalam LHP Pemda termasuk di Manado, dan bisa langsung dilakukan tanpa harus ada proses panjang, karena itu dibolehkan oleh undang-undang,” kata Palilingan, Minggu (10/7/16).
Dijelaskannya, jika pada LHP tersebut terdapat temuan kesalahan pengelolaan keuangan daerah yang berhubungan dengan upaya memperkaya diri atau proyek fiktif dapat diproses secara hukum.
“Kalau untuk itu pidana berjalan, karena perbuatannya bukan hanya kesalahan administrasi semata, tetapi kesengajaan memperkaya diri atau kelompok,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Palilingan, jika temuan dalam LHP hanya bersifat TGR atau ganti rugi, maka yang perlu dilakukan hanyalah pembinaan dan biasanya hal tersebut lebih berhubungan dengan urusan dinas sebuah instansi pemerintah, seperti ucapan selamat kepada pihak ketiga dan lainnya yang tidak boleh ada, tetapi terpaksa dilakukan sehingga menggeser yang tidak perlu, maka itu menjadi TGR untuk dibina agar tidak terulang.
“Peran pengawasan dalam hal ini inspektorat menjadi kunci dalam penentuan terjadinya pelanggaran adiministratif di instansi pemerintah, karena biasanya yang melakukan itu adalah oknum bukan SKPD sehingga lebih mudah diberikan pembinaan,” imbaunya. (leriandokambey)