Manado – Rencana DPRD Sulut terlibat pada agenda-agenda strategis seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di PT Bank Sulut tampaknya tidak bisa terealisasi.
Dijelaskan Kepala Bank Indonesia perwakilan Manado, Luctor E Tapiheru, sebagai lembaga yang memegang fungsi kontrol dan pengawasan, DPRD hanya bisa meminta laporan kepada Bank Sulut.
“Yang bisa dilakukan DPRD misalnya meminta laporan, tidak boleh masuk pada operasional termasuk RUPS.
Bank Sulut sebagai lembaga tersendiri dalam bentuk PT sudah ada aturan-aturan dan kewenangan itu ada di RUPS,” tukas Lapiheru kepada beritamanado usai bertemu Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho Lintang, Rabu (4/12/2013).
Diketahui, saat ini Pansus DPRD Sulut diketuai Steven Kandouw sementara membahas Perda penyertaan modal pemerintah kepada PT Bank Sulut.
Namun pada pembahasan draff Ranperda menurut Ketua Pansus Steven Kandouw akan dicantumkan beberapa klausul keterlibatan DPRD di Bank Sulut pada agenda-agenda strategis.
“Ada benang merah antara DPRD terkait penyertaan modal secara khusus dan Bank Sulut secara umum. Selama ini DPRD tidak dilibatkan dalam RUPS dan rapat-rapat strategis seperti rapat mengundang investor.
Ada permintaan dari teman-teman Pansus agar hal tersebut dicantumkan,” ujar Kandouw beberapa hari lalu.
Klausul lainnya menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini bahwa setiap penambahan modal perlu dilakukan rapat dengar pendapat antara DPRD dan Bank Sulut. (Jerry)