Mitra – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui tim majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), Senin (04/2) besok akan menggelar persidangan untuk menindaklanjuti kerugian negara yang mecapai sekitar Rp 900 juta.
Sedikitnya ada 180-an Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan disidangkan majelis TP-TGR guna menindaklanjuti hasil temuan dari tim pemeriksa keuangan. “Nantinya pada sidang ini, bagi mereka yang namanya tercantum diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi kepada pimpinan sidang. “Pada intinya Pemkab Mitra tidak main-main dalam penyelesaian masalah kerugian negara,” tegas Sekda Mitra Ir BA Tinungki didampingi Asisten III, Ir Elly Sangian ME.
Terkait hal ini, dijelaskan Tinungki, bahwa disamping tim majelis juga telah dibuat Tim Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah (TPKND). “Mereka (TPKND, red) akan bertugas menindaklanjuti hasil tim majelis TP-TGR. Dimana pengalaman sebelumnya, karena tidak ada tim yang menindaklanjuti setelah disindangkan, banyak yang tidak terselesaikan,” jelas Tinungki.
Terkait TGR ini, Ia pun menegaskan akan menyelesaikannya hingga tuntas. Meski demikian diakuinya, dari 180-an yang dikenakan TGR nominalnya sendiri berada dikisaran 100 ribu hingga 10 juta.(dul)