Manado – DPRD Kota Manado melalui Komisi B bakal memanggil hearing Corner Club Manado.
Hal tersebut disebabkan tersebarnya foto-foto penari erotis yang diupload dari akun instagram corner club Manado yang sempat membuat masyarakat resah. Namun usai tersebar, akun instagram corner club sudah menghapus gambar-gambar tersebut.
Sehingga Corner club Manado diduga telah melanggar Undang-Undang (UU)
Informasi dan Transaksi Elektronik no 44 pasal 33 tahun 2008 karena telah menyebarkan konten pornografi lewat media sosial.
“Besok Jam 10 Siang kita telah agendakan untuk hearing dengan pihak Corner,” tegas Benny Parasan yang didampingi Nur Rasyid Abdulrahman.
(Anes Tumengkol)