Manado – Meski telah diberikan kelonggaran waktu dari lembaga DPRD Kota Manado, khususnya Komisi C bidang pembangunan terhadap pengelola Indomaret untuk menunjukkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga tidak dikantongi tapi sudah menjalankan usahanya, akan mendapatkan tindakan tegas.
Hal ini diungkapkan personil Komisi C, Mohammad Wongso. Ditegaskannya, pihaknya telah memberikan waktu terhadap managemen Indomaret untuk menunjukkan seluruh perizinan yang diduga tidak seluruhnya dimiliki Indomaret saat menjalankan bisnisnya.
“Pada hari Kamis (27/8/15), kami sudah menggelar hearing bersama pihak Indomaret. Dan saat itu, tidak satupun surat perizinan baik IMB maupun surat lainnya, ditunjukkan kepada kami. Dan kami memberikan waktu pada Jumat esoknya untuk memabwa surat yang kami minta. Tapi sampai sekarang belum ada satupun surat yang dimasukkan,” kata Wongso.
Ditegaskannya, berdasarkan laporan dan hasil pengawasal di lapangan, salah satu mini market yang berada di kawasan Mega Mas, terbukti tidak mengantongi IMB.
“Dari pihak pengelola beralasan sementara di urus. Padahal sesuai undang-undang, sebelum mendirikan bangunan, pemiliknya wajib mengantongi IMB terlebih dahulu. Tapi kelihatannya pihak Indomaret tidak tunduk terhadap aturan itu,” ujarnya.
Politisi PAN ini pun memastikan, jika hingga Senin (1/9/15) besok, pihak managemen Indomaret belum memasukkan surat yang diminta Komisi C, pihaknya akan merekomendasikan untuk dilakukan penetupan sementara terhadap bangunan yang tidak mengantongi IMB, maupun surat perizinan lainnya.
“Kami sudah memberikan kelonggaran kepada mereka. Karena, tidak ada larangan bagi siapapun menjalankan bisnisnya di negara ini. Tapi wajib mengikuti peraturan yang berlaku. Kalau sampai besok belum ditunjukkan surat-surat yang kami minta, maka kami akan merekomendasikan agar sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki IMB, ditutup sementara hingga seluruh surat yang kami minta diserahkan ke Komisi C,” tegasnya. (leriandokambey)