Manado – Ada perbedaan pendapat KPU dan Bawaslu terkait calon mantan koruptor. Salut untuk KPU yang berani melarang mantan koruptor, pelaku kejahatan seksual anak dan bandar narkoba sebagai calon legislatif.
Dari semangat pemberantasan korupsi salut untuk KPU sangat berani tidak menyertakan mantan koruptor, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba.
Meski begitu menurut pengamat politik yang juga aktivis pemberantasan korupsi, Berty Lumempouw, yang dilakukan KPU melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan kabupaten kota bukan, bukan semangat pemberantasan korupsi tapi sebagai pesanan dari aktivis anti korupsi.
“Termasuk saya dan saya juga kaget ada bahasa sedikit membias akhirnya membuat kegaduhan. Saya menilai KPU tidak serius, penegakan humum bukan hanya berintegritas tapi juga berkeadilan,” jelas Berty Lumempouw pada media gathering Bawaslu Sulut dengan tema Pasca Putusan Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu dan Pengawasan Kampanye Pemilu, Rabu (5/9/2018) sore.
Berty Lumempow mempertanyakan kepada KPU, kenapa Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu soal calon mantan koruptor tidak dipersoalkan?
“Sebelumnya ada Pilkada ada calon mantan terpidana korupsi tapi tidak menjadi persoalan, kenapa calon legislatif menjadi masalah? Justru korupsi banyak dilakukan orang baru. PKPU batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang,” terang Lumempouw.
Media gathering dibuka Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, didampingi pimpinan Bawaslu lainnya, menghadirkan nara sumber Michael Mamentu, Toar Palilingan dan Ferry Liando.
(JerryPalohoon)