Bitung – Berty Lumempouw terdakwa kasus dugaan penggelapan, Jumat (3/5) siang akhirnya dibebaskan dari tahanan Klas IIB Tewaan Kota Bitung. Ia sendiri dibebaskan hakim karena masa tahanan sudah akan berakhir kendati belum ada putusan tetap.
“Harusnya sidang putusan Kamis (2/5) tapi ditunda karena hakim ketua sakit,” kata Lumempouw.
Ia mengaku, masa penahanan dirinya berakhir tanggal 4 Mei dan sudah ditahan selama 5 bulan tanpa ada putusan. “Otomatis saya harus dilepas atau penangguhan tahanan oleh hakim karena belum ada putusan,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudin SH yang dimintai klarifikasi soal penangguhan tahanan Berty menyatakan itu adalah hak hakim. “Silakan tanyakan ke hakim karena mereka yang memberikan penangguhan tahanan,” kata Wahyudin.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Erenst Ulaen SH MH yang coba dimintai klarifikasi soal penangguhan tahanan Berty tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Ulean ketika coba ditemui di ruangannya tidak berada di tempat, demikian juga ketika dihubungi via telepon ia tidak menjawab.(enk)