Minut, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berencana menarik guru-guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mengajar di sekolah swasta.
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan meminta Dinas Pendidikan Minut untuk mendata ulang nama-nama guru ASN yang masih mengajar di sekolah swasta.
“Ada aturan, sekolah swasta itu hanya boleh punya dua guru berstatus ASN. Jadi, kalau ada yang lebih dari dua maka akan ditarik untuk mengajar di sekolah negeri,” kata Bupati Panambunan, Kamis (22/2/2018).
Lanjut Bupati Panambunan, penarikan guru ASN harus melewati pertimbangan dan kajian matang terkait kebutuhan sekolah tersebut.
“Jadi kita lihat skala prioritas. Kalau misalnya ada lima guru dalam satu sekolah, maka dipilih siapa dua guru yang akan tetap mengajar disitu. Apakah sekolah butuh guru matematika, guru sains, atau sekolah lebih membutuhkan guru yang mana. Yang pasti hanya bisa dipakai dua guru saja,” tegas Panambunan.
Kebijakan menarik guru ASN dari sekolah swasta untuk mengajar ke sekolah negeri, memang sudah berhembus sejak lama.
Kepala Dinas Pendidikan Minut Sofietje Wolayan menambahkan, pengembalian guru ASN ke sekolah negeri dalam upaya penataan pegawai.
“Jumlah guru untuk sekolah negeri di Minut sebenarnya cukup. Namun selama ini sekolah negeri kekurangan guru ASN dan hanya diisi honor, karena banyak yang mengabdi di sekolah swasta,” ujarnya.
(Finda Muhtar)