BeritaManado – Wali Kota Manado GS. Vicky Lumentut bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan para kepala daerah se-Sulut, menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulut Drs Tangga Muliaman Purba MM.
Penyerahan dokumen di aula Kantor BPK-RI Perwakilan Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Senin (02/04) siang, diawali dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan antara Gubernur dan Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut diikuti Walikota Manado serta Bupati dan Walikota se-Sulut lainnya.
Meski baru dalam bentuk laporan keuangan unaudited atau baru tahap awal yang akan dilakukan BPK-RI terhadap keuangan Pemerintah Daerah, namun LKPD tersebut akan menjadi tolak ukur dalam pemeriksaan lembaga pemeriksa Negara itu.
“BPK-RI sesuai kewenangannya melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah (LKPP/LKPD) yang bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah,” jelas Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut Drs Tangga Mulaiman Purba MM.
Lanjut Tangga Purba penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan, didasarkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian intern.
“Penyerahan LKPD merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa gubenur, bupati atau walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK-Rl paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandasnya.
Dia menambahkan, LKPD tersebut akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disahkan dalam laporan keuangan.
“Hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah. Dimana, LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungiawaban kepala daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD,” tukas Purba.
Terkait penyerahan LKPD itu, Walikota Vicky Lumentut menegaskan komitmen dirinya bersama Wakil Walikota Mor Bastiaan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD tahun 2017. Sehingga, seluruh perangkat daerah dilingkup Pemkot Manado telah diinstruksikan untuk serius memberikan data yang diminta dalam pemeriksaan BPK-RI.
“Menjadi tekad kami di jajaran pemerintah Kota Manado untuk mewujudkan pengelolaan keuangan kita menjadi lebih baik dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, saya selalu memberikan arahan kepada para kepala perangkat daerah agar melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai aturan yang ada. Seluruh perangkat daerah telah saya instruksikan untuk memberikan data-data yang diminta BPK saat pemeriksaan LKPD yang telah kami serahkan,” pungkas Walikota Vicky Lumentut.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Vicky Lumentut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Manado Drs Rum Usulu, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Micler Lakat SH MH, Asisten III bidang Administrasi Umum Frans Mawitjere SH serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jonhli Tamaka SE.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE mengaku Pemerintah Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota se-Sulut sangat kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional pada kantor Inspektorat.
(bag.pemhum/MichaelCilo)