
Jakarta, BeritaManado.com – Kabar gembira bagi semua para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Presiden Joko Widodo telah resmi meneken aturan tentang kenaikan gaji PNS tahun 2019 dengan rata-rata 5% pada tanggal 13 Maret 2019. Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” sebut aturan tersebut seperti yang dikutip oleh BeritaManado.com, Sabtu (16/3/2019).
Dalam hitungan hari, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), beserta Surat Edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019.
Salah satu PNS kota Manado yang bertugas di SMP 7 Manado, Riva Rori, M.Pd mengatakan hal ini sangat pas jika menaikan gaji PNS sekarang.
“Yah bagus kalau naik, apalagi inflasi ekonomi sekarang yang sudah tidak sebanding dengan gaji yang kita pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Riva.
Tapi menurutnya, naik tidaknya gaji pns tetap sebagai abdi negara pns harus tetap menjalankan tugasnya.
“Menurut saya, mau naik atau tidaknya gaji pns, tugas tetap harus jalan,” kata Riva.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.
(***/Milton)