Amurang, BeritaManado – Seorang Pemuda, N (17) alias Ojen warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditangkap Polsek Tenga akibat melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Anti Bandit Polsek Tenga yang dipimpin Kanit Sabhara Aipda Herry Torar bersama anggota Bripka Rolly Kakiay dan Jems Lamonge. Namun pelaku cukup lihai dan bersembunyi nanti pada hari Minggu (19/2) jam 17.00 pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyian di perkebunan Pakin Desa Sapa Barat.
“Sejak 2 (dua) bulan sebelumnya, pelaku berkenalan dengan korban lewat Facebook lalu janjian bertemu pada hari Minggu (12/2). Pelaku menjemput korban S (15), seorang Siswa SMK di depan toko swalayan Paris Kotamobagu,” kata Herry Torar pada BeritaManado.com pada Selasa (21/2/2017), jam 10.27 Wita.
Ditambahkannya, selama berada di Desa Sapa Barat pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri secara berulang kali selama 4 (empat) hari. Sebelum melakukan hubungan badan, pelaku menakut-nakuti serta melakukan pengancam.
“Karena diancam, korban pasrah dan setelah 4 hari korban diantar pelaku di terminal Desa Kaya Kecamatan Inobonto di terminal. Korban menceritakan kepada ibunya apa yang terjadi pada diri korban,” terang Herry Torar.
Karena kecewa, ibu korban langsung melapor di Polsek Tenga. Setelah menerima laporan pelaku langsung di buru oleh Tim Anti Bandit Polsek Tenga dan dilakukan penangkapan.(TamuraWatung)