Surat klarifikasi Markas Besar Laskar Merah Putih
Jakarta, BeritaManado.com — Berdasarkan Surat dengan Nomor: P.084/BP/MB-LMP/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang Pemberitahuan dan Klarifikasi, ditegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih (LMP) berada dalam kepemimpinan Ketua Umum H M Arsyad Cannu.
Surat pemberitahuan dan klarifikasi tersebut ditujukan kepada pimpinan instansi dan institusi Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Pada bagian lain, beberapa hari lalu digelar kegiatan Musyawarah Besar Luar Biasa Laskar Merah Putih oleh pihak Adek Manurung, Minggu (1/10/2023) di Serang, Banten.
Beredarnya informasi tersebut menuai reaksi dari Pengurus Laskar Merah Putih dibawah komando Arsyad Cannu, sekaligus memberikan klarifikasi secara terbuka.
Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) yang digelar atas nama Adek Manurung tidak berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Hal ini mempertimbangkan beberapa hal, yaitu hasil dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 235/G/2020/PTUN JKT yang merupakan hasil Putusan Banding No. 190/B/2021/PT.TUN serta hasil Putusan Kasasi No. 257/K/TUN/2022, menyatakan batal demi hukum AHU.00978.AHU Tahun 2020 tentang persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Laskar Merah Putih yang dketuai Adek Manurung.
Maya Rumantir dan Arsyad Cannu
Terkait hal ini ada Akta Notaris yang digunakam oleh Adek Manurung dalam menjalankan roda organisasi merupakan Akta dari Notaris Notari Netty Resmawati SH.
Dalam penerbitannya, tidak mengakui Akta Notaris Tintin Surtini SH MH MKn yang telah disetujui dan diresmikan serta diterbitkan oleh Kemenkumham dengan Nomor AHU.00887.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.
Adapun MUBESLUB yang digelar pihak Adek Manurung tidak dihadiri oleh 2/3 dari Markas Daerah yang ada di seluruh Indonesia.
Selain itu, agenda tersebut juga tidak dihadiri oleh seluruh Dewan Pendiri yang terdata dalam Akta Notaris Tintin Surtini SH MH Mkn
Segala bentuk kegiatan yang dilakukan Adek Manurung bukan atas nama Laskar Merah Putih yang dipimpin Ketua Umum H M Arsyad Cannu.
Diketahui, kegiatan tersebut awalnya hanya untuk melakukan peresmian Kantor Markas Daerah Banten versi Adek Manurung, namun pada pelaksanaannya berkembang menjadi MUBESLUB Laskar Merah Putih.
Atas dasar inilah, Markas Besar Laskar Merah Putih pimpinan Arsyad Cannu menerbitkan surat pemberitahuan dan klarifikasi kepada instansi dan institusi di seluruh Indonesia untuk tidak mengakomodir, bekerjasama atau menanggapi hal-hal papun selain dari Ketua Umum LMP Arsyad Cannu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Laskar Merah Putih Dr Maya Rumantir MA PhD mengatakan, bahwa hendaknya pihak lain yang juga mengatas namakan Laskar Merah Putih menghormati keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Keputusan yang ada tentang kepengurusan Laskar Merah Putih sudah final. Jadi marilah kita menghormati keputusan hukum ini dengan tidak lagi membuat gerakan-gerakan yang mengarah pada dualisme kepengurusan,” sebut Maya Rumantir.
(Frangki Wullur)