Bitung, BeritaManado.com – Berkas kasus dugaan korupsi program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2017-2018 Kota Bitung sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Polda Sulut, Kamis (9/6/2022) lalu.
Tapi anehnya, penyidik Polda Sulut dikabarkan masih bolak-balik meminta sejumlah dokumen ke PDAM yang kini berganti nama Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung.
Lebih membingungkan lagi, dokumen yang diminta diduga kuat tidak ada kaitannya dengan kasus dana hibah yang ikut menyeret nama mantan Wali Kota Bitung, ML dan Sekretaris Daerah Kota Bitung, AP.
Informasinya, dokumen yang kembali diminta penyidik Polda adalah daftar pembayaran pelanggan tahun 2014, 2015 dan 2016 serta 2017. Dan dokumen itu dikabarkan sudah diantarkan salah satu staf Perumda Air Minum Duasudara bernama Mur.
Tidak hanya itu, sejumlah staf Perumda juga dikabarkan kembali dipanggil untuk diperiksa. Bahkan, Plt Direktur Perumda Air Minum Duasudara, Joubert Kusoy ikut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Senin (20/6/2022).
Terkait masih adanya permintaan dokumen dari penyidik Polda Sulut, tidak ditampik Joubert yang menyatakan belum tahu persisis apakah dokumen yang diminta sudah diserahkan atau belum.
“Iya betul ada permintaan berkas (dari Polda,red), tapi saya akan cek apakah sudah diantar atau belum,” kata Joubert, Jumat (17/6/2022).
Joubert juga menyatakan, permintaan dokumen itu dilakukan secara resmi oleh penyidik Polda melalui surat resmi dan dirinya tidak tahu persis tujuan dari permintaan dokumen itu.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh sejumlah Wartawan mengaku belum tahu apa tujuan penyidik Polda kembali meminta dokumen pembayaran pelanggan tahun 2014, 2015, 2016 dan 2017 ke Perumda Air Duasudara Kota Bitung.
“Saya tidak tahu. Kalau masih penyelidikan saya belum belum bisa sampaikan,” katanya.
Rupanya permintaan dokumen pembayaran pelanggan itu juga sudah diketahui Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Air Minum PDAM Duasudara Kota Bitung, RL, Doan Tagah SH.
“Informasinya sudah saya didengar, tapi tidak tahu apakah permintaan dokumen itu terkait kasus klien saya yang sudah P21 atau tidak,” kata Doan, Minggu (19/6/2022).
Doan kembali menegaskan, dugaan korupsi dana hibah air minum MBR tahun 2017-2018 sebesar Rp 14 miliar yang disangkakan ke kliennya tidaklah mendasar karena dana itu tidak pernah masuk ke rekening Perumda Air Minum Duasudara, melainkan langsung ke rekening Kas Daerah Pemkot Bitung.
“Intinya, karena sudah P21, saya akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pembelaan di persidangan dengan mengajukan kejanggalan-kejanggalan penetapan tersangka terhadap klien saya. Saya sangat yakin, dana Rp 14 miliar itu tidak pernah digunakan RL seperti yang disangkakan,” katanya.
(abinenobm)