Manado – Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Ch. Talumepa M.Si menyatakan terhitung sejak kemarin (Minggu 9/12) hingga Selasa (11/12), proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa memasuki masa tenang. Pada masa tenang ini, semua pasangan calon dan seluruh massa pendukungnya diminta untuk bisa menahan diri untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan aturan yang ada.
“Hal ini merujuk pada aturan larangan kampanye di luar masa kampanye. Dan pada masa tenang, setiap pasangan dilarang keras melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan sosial. Pelanggaran atas hal ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” ujar Talumepa.
Dia menjelaskan bahwa sesuai UU nomor 32 tahun 2004 Pasal 82 sangat jelas ditekankan bahwa Pasangan calon/ tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
“Bila terbukti dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan dapat dibatalkan sebagai pasangan calon,” tegas Talumepa.
Larangan tersebut menurutnya bukan hanya berlaku untuk pasangan calon tapi juga bagi tim sukses dan simpatisan. Selanjutnya, jika didapati dalam masa tenang hal-hal yang dilarang oleh aturan tersebut ternyata dilakukan oleh salah satu calon atau tim sukses maupun simpatisan, maka sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 Pasal 116 ayat 1 akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan 3 bulan/denda Rp 1.000.000.
“Sanksi ini diberikan bagi siapa saja yang melakukan kampanye dalam masa tenang dalam bentuk apapun, termasuk menyebarkan selebaran yang berbentuk black-campaign terhadap calon lainnya,” tegas Talumepa. (*/Jrp)