Manado, BeritaManado.com – Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi yang diajukan tersangka N, warga Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, melalui kuasa hukum Adv. E.K Tindangen SH bersama tim, terkait dugaan penganiayaan terhadap Adeleida Lomboan, polisi wanita anggota Polres Minut digelar, Kamis (25/1/2018) pagi.
Sidang pra peradilan perdana dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan berakhir lewat pukul 11.00 WITA dipimpin hakim tunggal Harianto Mamonto SH.
Memastikan persidangan berjalan baik dan bebas intervensi, pihak tersangka N melalui kuasa hukum Adv. EK Tindangen SH bersama tim mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) ikut memantau sekaligus mengawasi hakim yang memimpin persidangan.
“Usai sidang perdana kami ke Jalan Rike menyerahkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial Sulawesi Utara diterima bapak Mercy Umboh SH. Semoga melalui permohonan ini KY dapat menurunkan tim untuk memantau jalannya sidang,” ujar pengacara E.K Tindangen kepada BeritaManado.com, Kamis (25/1/2018) sore.
Komisi Yudisial melalui pimpinan KY Sulut, Mercy Umboh SH, yang dikonfirmasi BeritaManado.com, membenarkan sekaligus merespon permohonan tersebut.
“Kami selalu merespon semua permohonan masyarakat termasuk permohonan tersangka kasus ini melalui kuasa hukum. Permohonan akan kami teruskan ke KY pusat sekaligus menunggu petunjuk siapa yang akan ditugaskan melakukan pengawasan yang personilnya bisa dari pusat atau dari daerah,” jelas Mercy Umboh.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka N, warga Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara terhadap Polisi Wanita (Polwan) bernama Adeleida Lomboan, memasuki babak baru.
Dijelaskan kuasa hukum tersangka N, Adv. E.K Tindangen SH, gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan pihak tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi terhadap Polres Minahasa Utara yang dinilai menyalahi prosedur penahanan tersangka akan segera digelar.
“Lihat saja di pra peradilan nanti. Kami yakin klien kami tidak bersalah. Diharapkan pengadilan memutuskan seadil-adilnya dan tidak ada intervensi karena supremasi hukum harus ditegakkan. Klien kami sangat teraniaya ketika menjalani penahanan yang diduga menyalahi prosedur bahkan tidak bisa merayakan Natal dan Tahun Baru,” jelas E.K Tindangen kepada BeritaManado.com, Selasa (23/1/2018) lalu.
Pihak Polres Minahasa Utara melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Hendry Maridjan S.Sos, yang lebih dahulu dikonfirmasi BeritaManado.com, menyatakan siap menghadapi gugatan pra peradilan dari pihak tersangka. Menurut AKP Maridjan, penahanan tersangka telah memenuhi prosedur hukum.
“Status tersangka karena kami sudah memiliki lebih dari dua barang bukti termasuk rekaman. Penahanan dilakukan berdasarkan bobot pelanggaran. Luka cakaran di tubuh korban berdasarkan visum dokter. Berkas tersangka tahap satu menunggu P 21,” tandas Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Hendry Maridjan kepada BeritaManado.com di ruangannya, Senin (22/1/2018) lalu.
Sebelumnya, keputusan mengambil jalur pra peradilan ditempuh pihak keluarga tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan N kepada Polwan bernama Adeleida Lomboan yang kini ditangani Polres Minut melalui kuasa hukum.
Hal tersebut karena pihak keluarga tersangka merasa proses penanganan berjalan lambat, tak sesuai prosedur dan tanpa kepastian.
Kepastian terkait rencana tersebut disampaikan Adv. EK Tindangen SH selaku Kuasa Hukum N, saat dihubungi sejumlah wartawan, Kamis (4/1/2018) lalu.
“Pihak keluarga sudah melakukan upaya-upaya dan langkah persuasif, namun tidak ada solusi yang terbaik hingga saat ini. Bahkan, klien kami masih menjalani penahanan sejak 23 Desember 2017 hingga kini di Polres Minut,” ujar EK Tindangen kala itu.
Kasus ini bermula saat menjelang Natal yakni Jumat, 22 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 WITA di depan minimarket King Mart di Airmadidi, kendaraan milik N jenis Toyota Calya warna hitam DB 1636 FD yang dikendarai anaknya bernama Joannita Pude ditabrak di sisi kanan oleh kendaraan yang dikemudikan Adeleida Lomboan yang ternyata adalah anggota Polwan Polres Minut.
“Kami saat itu minta agar yang bersangkutan ganti rugi. Sebelumnya sudah ada kesepakatan, bahkan dia bersedia memberikan SIM A tertulis nama Adeleida Lomboan sebagai jaminan. Namun, kemudian dia merampas kembali SIM tersebut dan langsung menyalakan mobil miliknya. Disitu jadilah adu mulut,” jelas Joannita, anak tersangka N.
Keduanya kemudian sepakat menyelesaikan persoalan ini di Polres Minut, tapi tanpa diduga, terlapor kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruangan Reskrim Polres Minut.
“Kami keluarga berharap pak Kapolda Sulut dan Kapolres Minut dapat menyikapi secara bijaksana permasalahan ini agar dapat solusi terbaik,” kata Joannita.
Sementara itu, pihaknya juga meminta kasus tabrakan terhadap mobil milik milik N yang tidak diproses oleh Polres Minut dapat diusut hingga meminta bantuan Propam Polda Sulut.
“Makanya kami mengadu ke Propam Polda mengenai awal persoalan kasus ini,” tandas Joannita.
(JerryPalohoon)